Membawa, mengedarkan, dan/atau mengonsumsi rokok, minuman keras, narkoba, atau zat adiktif lainnya (NAPZA).
Berpacaran di lingkungan sekolah.
Mengucapkan kata-kata kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa dengan panggilan yang tidak senonoh.
Terlibat dalam perkelahian, baik secara perorangan maupun kelompok, di dalam maupun di luar sekolah.
Membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.
Melakukan tindak pidana seperti mengompas, intimidasi, mencuri, dan sebagainya.
Membawa barang-barang yang tidak berkaitan dengan kegiatan sekolah, seperti petasan/mercon, senjata tajam, atau benda berbahaya lainnya.
Membawa, membaca, melihat, atau mengedarkan bacaan, gambar, atau komik yang mengandung unsur pornografi.
Berjudi dalam bentuk apapun, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, termasuk membawa alat yang berpotensi digunakan untuk berjudi.
Melakukan tindakan tidak senonoh atau asusila yang bertentangan dengan norma agama, seperti pelecehan seksual.
Bermain di area yang tidak diperuntukkan untuk bermain, seperti ruang kelas, mushola, laboratorium, perpustakaan, gudang, atau tempat parkir.
Memakai seragam sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memiliki atau membuat tato pada tubuh.
Menggunakan alasan izin ke kamar kecil dengan waktu yang tidak wajar atau berlebihan.
Bersepeda di halaman sekolah saat jam sekolah berlangsung.
Bermain atau menyentuh instalasi listrik yang dapat membahayakan keselamatan.
Memasuki ruang UKS atau ruang guru tanpa kepentingan yang jelas.
Menggunakan WC/kamar kecil yang tidak sesuai dengan peruntukannya (laki-laki/perempuan).
Jajan pada saat jam pelajaran berlangsung.
Makan dan minum di dalam kelas selama pelajaran berlangsung.
Membawa uang dalam jumlah besar atau yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Memakai perhiasan atau barang berharga lainnya yang tidak sesuai dengan aturan sekolah.